Ruang Lingkup Kesiswaan
KESISWAAN
Urusan Bidang kesiswaan
adalah suatu tugas dalam lingkungan sekolah yang dipimpin oleh Wakil Kepala
Sekolah Urusan Kesiswaan yang mengatur tentang hak dan kewajiban peserta didik
di dalam lingkungan sekolah yang meliputi :
A. Penerimaan
Peserta Didik Baru.
B. Bimbingan
dan Konseling :
1. Keluhan
Orang Tua Peserta Didik.
2. Program
Pembinaan Kesiswaan.
C. Program
kegiatan peserta
didik, Ekstra Kurikuler,
OSIS, UKS, ROHIS, PKS dan PMR.
D. Pengelolaan
fasilitas kegiatan
kesiswaan.
E. Peserta
didik berprestasi.
F. Pelaksanaan
upacara bendera dan peringatan hari-hari besar Agama.
Wakil Kepala
Sekolah Bidang Kesiswaan bertanggung jawab terhadap tugas-tugas urusan
kesiswaan antara lain : kegiatan peserta didik (OSIS), bimbingan dan konseling,
pelayanan kesehatan peserta didik, kegiatan ekstra Kurikuler, kegiatan pengelolaan
ketertiban peserta didik, urusan hari besar, dan kegiatan pengelolaan PMR.
Pelaksanaan kegiatan urusan bidang kesiswaan, wakil kepala sekolah dibantu oleh
tim Satuan Tugas Pelaksana Pembinaan Kesiswaan (STP2K) yang bertanggungjawab di
masing-masing seksi.